JAKARTA – Kasus dugaan korupsi dalam akuisisi salah satu perusahaan oleh perusahaan pelayaran BUMN menjadi sorotan publik. Dalam proses hukum ini, seorang mantan direktur memberikan kesaksian yang menarik terkait kerjasama yang dilakukan.
Christine Hutabarat, mantan direktur di perusahaan tersebut, memberikan penjelasan mengenai keuntungan yang didapatkan dari kerjasama usaha dengan PT Jembatan Nusantara (JN). Ia menyatakan bahwa kerjasama ini tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga telah meningkatkan pangsa pasar perusahaan. Menariknya, keuntungan yang diraih selama dua tahun mencapai angka Rp 11 miliar.
Analisis Kerjasama Bisnis yang Menguntungkan
Dalam kerjasama ini, Christine mengungkapkan bahwa segala keputusan diambil berdasarkan kajian yang komprehensif. Baik konsultan independen maupun tim internal terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Rekomendasi dari Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris juga menjadi landasan yang kuat sebelum perjanjian ditandatangani.
Data menunjukkan bahwa kerjasama ini bukan hanya sekadar formalitas. Dengan sistem reimbursement yang diterapkan dari hasil penjualan tiket, perusahaan tidak perlu mengeluarkan modal secara langsung. Hal ini jelas menunjukkan adanya strategi yang cermat dan perencanaan yang matang di balik kesepakatan ini. Dalam prosesnya, Christine memastikan bahwa semua langkah yang diambil sudah melalui serangkaian konsultasi dan pertemuan yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Pertimbangan dalam Proses Perjanjian dan Transparansi
Penting untuk dicatat bahwa kerjasama ini berlangsung dengan transparan. Christine menegaskan bahwa semua aspek, mulai dari finansial hingga teknis, telah dipertimbangkan dengan saksama. Perjanjian awal pada 23 Agustus 2019 menetapkan kerangka umum, sedangkan rincian teknis diatur dalam perjanjian kedua yang ditandatangani pada 30 Oktober 2019.
Melihat dari sisi lain, pertanyaan muncul mengenai bagaimana pengelolaan risiko di dalam kerjasama ini. Christine mengakui bahwa mitigasi risiko adalah bagian integral dari kesepakatan tersebut, sehingga dapat mengurangi potensi masalah yang timbul di kemudian hari. Melalui penjelasan ini, tampak jelas bahwa kerjasama antara dua pihak merupakan hasil dari analisis yang mendalam dan diskusi intensif.
Secara keseluruhan, kesaksian Christine memberikan gambaran tentang bagaimana kerjasama bisnis dapat dijalankan secara profesional dan transparan, serta pentingnya dukungan dari berbagai pihak dalam mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.