Dalam upaya mengatasi peredaran gelap narkotika, pihak berwenang berhasil mengungkap dua kasus yang melibatkan penggunaan dan distribusi narkoba jenis sabu serta pil ekstasi. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras pihak kepolisian yang terus berupaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika demi keamanan dan kesehatan masyarakat.
Pada bulan Juli 2025, sejumlah barang bukti berhasil disita dari dua kasus berbeda, termasuk 226 gram sabu dan 18 butir pil ekstasi. Ini menunjukkan bahwa pola peredaran sabu masih mengandalkan metode kemasan plastik klip dan sistem ranjau yang cukup kompleks. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang karena tak hanya menimbulkan masalah hukum, tetapi juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
Strategi Peredaran Narkoba dan Pola Penyalahgunaan
Pada kasus pertama, penangkapan seorang pria berinisial S.M berumur 36 tahun dilakukan di pinggir jalan Desa Sumorame, Kecamatan Candi. Dari penangkapan ini, petugas berhasil menemukan 54 poket sabu seberat 57,4 gram. Penyelidikan lebih lanjut ke rumah pelaku di Desa Manggung, Kecamatan Porong, mengungkap temuan tambahan sebanyak 20 poket sabu dengan berat total 128,95 gram, serta peralatan yang digunakan untuk mengedarkan narkoba seperti timbangan elektrik dan alat isap.
Menariknya, S.M mengungkap bahwa ia menerima sabu dari seorang berinisial I.H, yang kini dalam status daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut diterima menggunakan metode ranjau yang mengkhawatirkan di kawasan MERR, Surabaya. Upah yang dijanjikan bagi pelaku cukup menggiurkan, mencapai Rp 6,5 juta per ons apabila seluruh sabu berhasil diedarkan. Hal ini menunjukkan betapa besar risiko yang harus dihadapi para pelaku, tetapi tetap tergoda dengan iming-iming keuntungan.
Model Penangkapan dan Implikasi Hukum
Kasus kedua melibatkan penangkapan seorang pria bernama M.U, juga berusia 36 tahun, yang ditangkap di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi. Dari tas yang dibawanya, petugas memperoleh 14 poket sabu seberat 7,32 gram. Pengembangan kasus ini membawa polisi untuk melakukan penggeledahan di kos pelaku di Desa Karangtanjung, di mana lebih banyak barang bukti ditemukan, termasuk 17 poket sabu seberat 32,68 gram dan 18 butir ekstasi warna kuning.
M.U mengungkapkan bahwa ia mendapatkan sabu dan ekstasi dari seorang narapidana bernama A.B, yang dikenalnya saat mendekam di Lapas Sidoarjo. Proses pengiriman narkoba yang dilakukan secara ranjau dilakukan dengan sangat hati-hati, menambah kompleksitas upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak berwajib.
Kedua pelaku kini dihadapkan pada Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mempertaruhkan hukuman penjara antara 6 hingga 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar. Langkah ini menunjukkan tegasnya institusi penegak hukum dalam menyikapi penyalahgunaan narkoba yang semakin merebak.
Dengan berbagai langkah dan pendekatan yang dilakukan, diharapkan ke depan angka peredaran narkoba dapat ditekan, dan masyarakat semakin sadar akan bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika. Keterlibatan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga sangat diperlukan untuk menjaga keamanan lingkungan.