Program Koperasi Desa Merah Putih yang baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 menghadirkan harapan baru dalam dinamika ekonomi desa. Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, di balik optimisme tersebut, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar tujuan program ini tercapai.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pengembangan koperasi di desa memiliki potensi yang besar. Namun, penting untuk memahami bahwa tanpa strategi yang matang, program ini sangat mungkin menghadapi kegagalan, seperti yang telah terjadi pada inisiatif serupa di masa lalu. Bagaimana kita bisa memastikan bahwa langkah ini benar-benar membawa perubahan positif?
Pentingnya Dukungan Hukum untuk Koperasi Desa
Salah satu kritik utama terhadap Program Koperasi Desa Merah Putih adalah minimnya dukungan hukum yang jelas. Menurut Direktur Next Policy, Yusuf Wibisono, program ini hanya memiliki dasar hukum berupa Inpres No. 9/2025. Tanpa adanya undang-undang koperasi yang anyar, dukungan politik dan fiskal untuk koperasi akan terus terbatas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan dan efektivitas program ke depan.
Penting untuk menyadari bahwa Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat, tidak seharusnya dijadikan sebagai jaminan kredit untuk koperasi. Menurut UU No. 6/2014 tentang Desa, Dana Desa adalah bagian dari pendapatan yang dimiliki desa dan tidak boleh disalahgunakan untuk entitas lain. Ketidakpahaman dan ketidakpastian hukum terkait hal ini bisa berisiko tinggi.
Risiko dan Peluang dalam Pengembangan Koperasi Desa
Program KDMP yang diluncurkan secara masif memang bertujuan untuk memberikan dampak langsung. Namun, peluncuran yang bersifat “big bang” juga bisa mengakibatkan risiko gagal yang lebih tinggi. Salah satu tantangan besar adalah minimnya diferensiasi model bisnis antara KDMP dengan inisiatif lokal lainnya seperti badan usaha milik desa (Bumdes). Hal ini bisa menyebabkan tumpang tindih yang merugikan banyak pihak.
Data menunjukkan bahwa meski Bumdes berkembang pesat dari 1.000 unit pada tahun 2014 menjadi lebih dari 66 ribu unit pada 2024, banyak di antaranya yang belum memberikan manfaat ekonomi nyata bagi desa. Kegagalan Bumdes dapat dijadikan pelajaran penting untuk pengembangan KDMP agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Sebagai contoh, pada tahun 2024, sekitar 93 persen desa belum pernah mendapatkan bagi hasil dari Bumdes.
Oleh karena itu, untuk memastikan keberhasilan program ini, sangat penting bagi pemerintah untuk merencanakan pengembangan KDMP secara bertahap. Fokus pada sektor strategis seperti hilirisasi pertanian, peternakan, dan perikanan bisa menjadi langkah yang baik. Dengan memfasilitasi koperasi dalam rantai pasok industri, koperasi dapat lebih berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sepertinya, kunci keberhasilan koperasi bukan terletak pada dana besar dari anggaran pemerintah, tetapi pada adanya keberpihakan dan perhatian yang lebih dalam pengembangan sektor riil. Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa koperasi yang diberikan lisensi untuk beroperasi di sektor tertentu, seperti yang terjadi dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia, mampu mencapai kesuksesan yang signifikan.
Dengan memberikan ruang bagi koperasi di bidang hilirisasi, kita bisa memastikan bahwa petani dan peternak rakyat mendapat keuntungan dari hasil kerja mereka dengan layak. Jika program ini dapat dengan baik direncanakan dan dilaksanakan, diharapkan koperasi tidak hanya menjadi entitas yang berfungsi sebagai usaha, tetapi juga sebagai penggerak kesejahteraan ekonomi masyarakat di desa.