JAKARTA – Masyarakat yang menemukan rekeningnya diblokir oleh pusat analisis transaksi keuangan tidak perlu khawatir. Meskipun rekening tidak dapat digunakan untuk sementara waktu, pihak berwenang memastikan dana yang tersimpan tetap aman dan tidak hilang.
Pemblokiran ini biasanya terjadi pada rekening tidak aktif atau dormant, yaitu rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu. Dalam banyak kasus, rekening dapat dianggap dormant setelah tidak ada transaksi selama tiga bulan, meskipun ketentuan ini bisa bervariasi antar bank.
Apa itu Rekening Dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam periode tertentu, termasuk penarikan, transfer, maupun setoran. Ketidakaktifan ini membuat rekening rentan digunakan untuk tujuan ilegal seperti penipuan atau pencucian uang.
Oleh karena itu, untuk menjaga integritas sistem keuangan, pihak berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang termasuk kategori dormant. Ini adalah langkah proaktif untuk mencegah penyalahgunaan yang lebih besar.
Prosedur Aktivasi Kembali Rekening yang Diblokir
Nasabah masih dapat mengaktifkan kembali rekening yang diblokir dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Dalam langkah pertama, nasabah perlu mengisi formulir permohonan reaktivasi secara online. Biasanya, proses ini meliputi pengisian data pribadi dan unggahan dokumen pendukung seperti bukti pemblokiran dan identitas.
Pihak berwenang dan bank akan melakukan verifikasi data, yang umumnya memakan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ada data yang belum lengkap, proses ini dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total proses dapat memakan waktu maksimal 20 hari kerja sebelum rekening kembali aktif.
Langkah-Langkah Aktivasi Rekening yang Diblokir
1. Isi Formulir Keberatan Online
- Buka tautan formulir yang disediakan.
- Isi data diri dan data rekening dengan benar.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, bukti pemblokiran, serta dokumen lain yang diperlukan (maks. 5 file, ukuran ≤ 2 MB).
2. Verifikasi di Bank
- Kunjungi kantor cabang bank terkait.
- Bawa semua dokumen lengkap yang dibutuhkan seperti KTP dan bukti pengisian formulir.
3. Proses Pemeriksaan dan Sinkronisasi
- Pihak berwenang dan bank akan melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
- Jika tidak ditemukan pelanggaran, rekening akan diaktifkan kembali.
4. Cek Status Rekening
- Nasabah bisa memantau status rekening melalui ATM, mobile banking, atau layanan internet banking.
- Jika perlu, dapat menghubungi layanan pelanggan untuk informasi lebih lanjut.
Pentingnya Menjaga Aktivitas Rekening
Rekening yang lama tidak digunakan berisiko untuk dibekukan, yang bisa menjadi kendala saat dana dibutuhkan untuk urusan mendesak. Nasabah disarankan untuk melakukan transaksi secara berkala agar rekening tetap aktif.
Langkah yang diambil oleh pihak berwenang dalam membekukan rekening dormant adalah bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening untuk kejahatan finansial. Bagi mereka yang mengalami pemblokiran, mengikuti prosedur resmi untuk reaktivasi menjadi solusi yang penting agar rekening dapat digunakan kembali.