Setiap orang tua pasti menginginkan yang terbaik bagi anak-anaknya. Sejak kecil, anak dirawat dengan kasih sayang, bahkan tak jarang orang tua rela mengorbankan tenaga, waktu, dan harta demi masa depan anak. Namun, saat usia orang tua menua dan mereka tak lagi produktif, muncul pertanyaan, apakah anak berkewajiban menafkahi orang tuanya?
Masyarakat umum meyakini bahwa anak memiliki tanggung jawab untuk membalas jasa dan merawat orang tua di masa tua. Namun dari sisi hukum Islam, bagaimana sebenarnya kedudukan menafkahi orang tua?
Pandangan Islam mengenai Nafkah Anak kepada Orang Tua
Dalam Islam, berbakti kepada orang tua adalah perintah langsung dari Allah SWT. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam surah Luqman ayat 14–15, yang memerintahkan manusia untuk menghormati dan berbuat baik kepada orang tua.
Salah satu bentuk bakti adalah memberikan nafkah, terutama untuk kebutuhan pokok, selama anak memiliki kemampuan finansial. Kewajiban menafkahi orang tua hanya berlaku jika anak memiliki kelebihan harta setelah mencukupi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya.
وإنما تجب نفقة الوالدين بشروط منها يسار الولد والموسر من فضل عن قوته وقوت عياله في يومه وليلته ما يصرفه إليهما فإن لم يفضل فلا شيء عليه لإعساره
Artinya: “Anak memiliki kewajiban menafkahi kedua orang tuanya dengan syarat tertentu, salah satunya adalah memiliki kelapangan rezeki. Kelapangan rezeki ini ditentukan oleh adanya kelebihan harta setelah anak tersebut memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan keluarganya. Jika tidak ada kelebihan rezeki, maka ia tidak memiliki kewajiban menafkahi orang tuanya.”
Tidak semua orang tua membutuhkan nafkah dari anaknya. Hanya orang tua yang memenuhi syarat tertentu sebagai mustahik nafkah yang berhak menerima bantuan tersebut. Menurut pandangan fuqaha, terdapat dua kondisi di mana orang tua berhak menerima nafkah dari anak:
- Orang tua dalam kondisi fakir dan mengalami penyakit kronis.
- Orang tua dalam kondisi fakir tetapi mengalami gangguan mental, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan diri sendiri.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa anak tidak wajib menafkahi orang tua yang masih sehat dan mampu bekerja. Bumilitas dalam bekerja dianggap setara dengan kepemilikan harta.
Islam mengajarkan anak untuk memperlakukan orang tua dengan baik. Salah satu perilaku yang tidak termasuk dalam kategori berbakti adalah membiarkan orang tua yang sudah lanjut usia tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Secara rinci, orang tua yang berhak menerima nafkah adalah mereka yang tidak mampu secara finansial, tidak sehat, atau mengalami gangguan mental.
Bentuk-bentuk Nafkah dan Tanggung Jawab Anak
Namun, jika seorang anak tidak memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok keluarganya, maka anak tersebut tidak berkewajiban untuk menafkahi orang tuanya. Walaupun demikian, berbakti kepada orang tua tetap menjadi keharusan bagi setiap anak. Ini bisa dilakukan tidak hanya dalam bentuk dukungan finansial, tetapi juga perhatian dan bantuan lain sesuai kemampuan masing-masing.
Hal ini penting untuk diingat, bahwa kewajiban memberikan nafkah tidak selalu konvensional. Banyak cara untuk berbakti dan merawat orang tua, baik yang bersifat finansial maupun non-finansial. Misalnya, melakukan pendekatan emosional dan memberikan dukungan moral kepada mereka.
Berdasarkan pandangan ulama, selama orang tua tidak memiliki penghasilan alias fakir dan membutuhkan pertolongan, maka anak memiliki kewajiban memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan. Misalnya, jika orang tua sakit atau tidak dapat bekerja, anak wajib memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan yang telah digariskan dalam syariat.
Kemudian, peran anak bukan hanya sekadar memberikan uang, tetapi juga harus memperhatikan kesehatan, keamanan, dan kenyamanan orang tua. Menjaga hubungan yang harmonis antara anak dan orang tua adalah tugas mulia yang harus dijalankan dengan baik.
Dengan demikian, kita bisa melihat bahwa kewajiban memberikan nafkah kepada orang tua memang memiliki syarat yang jelas. Apabila orang tua dalam keadaan sehat dan mampu, maka mereka tidak berhak mendapatkan nafkah dari anak. Namun, jika mereka dalam kondisi tidak mampu, anak memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah tanpa membebani diri mereka sebagai anak.