JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan audit syariah untuk menilai kepatuhan lembaga amil zakat dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah (ZIS), dan dana sosial kemanusiaan lainnya. Hasilnya, lembaga tersebut mendapatkan predikat “Sangat Baik”, sebuah pengakuan yang menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip syariah dan transparansi.
Durasi audit berlangsung selama tujuh hari, dari 7-15 Juli 2025, dengan fokus pada aspek kepatuhan syariah dan indeks transparansi. Proses ini melibatkan penelusuran tata kelola, penghimpunan, hingga pendistribusian dana. Pertemuan akhir audit diadakan di Sasana Budaya Rumah Kita di Jakarta pada 21 Juli 2025, dengan berbagai pihak berkepentingan untuk mendiskusikan hasil dan rekomendasi.
Aspek yang Dinilai dalam Audit Syariah
Audit ini mencakup beberapa aspek penting, termasuk manajemen dan tata kelola, pengumpulan serta penyaluran dana ZIS, dan regulasi zakat. Tim auditor menganalisis sistem manajemen amil, kepemimpinan, hingga pengawasan untuk mengidentifikasi sejauh mana lembaga tersebut mematuhi regulasi yang berlaku.
Data menunjukkan bahwa lembaga ini telah menerapkan berbagai praktik terbaik dalam tata kelola, yang terangkum dalam sertifikasi ISO. Program-program yang dijalankan sangat bermanfaat dan langsung menjangkau penerima manfaat, khususnya kelompok mustahik. Hal ini menunjukkan komitmen lembaga untuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pengelolaan dana.
Evaluasi dan Rekomendasi untuk Peningkatan Berkelanjutan
Melalui audit ini, pengelolaan dana zakat di lembaga tersebut dinilai dilakukan secara profesional dan akuntabel. Namun, auditor juga memberikan catatan evaluasi yang dapat menjadi acuan untuk peningkatan dalam pengelolaan di masa depan. Hasil audit tidak hanya terfokus pada aspek angka, melainkan juga pada bagaimana lembaga menjalankan prinsip syariah secara konsisten.
Ketua Pengurus Yayasan lembaga tersebut mengungkapkan pentingnya catatan-catatan yang diberikan dalam audit, menggambarkan bahwa setiap kritik yang konstruktif adalah kesempatan untuk memperbaiki diri dan terus berkomitmen pada pelayanan terbaik kepada umat. Dengan rekomendasi dari audit, lembaga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kinerjanya dan memperkuat prinsip syariah dalam setiap aktivitas mereka.