Kejaksaan Negeri Sidoarjo menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus penggelapan sepeda motor. Kasus ini melibatkan seorang pemuda bernama Moch. Wahyu Febri Ardiansah yang menjual motor operasional toko untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan daripada penghukuman, menciptakan ruang untuk perbaikan bagi pelaku dan korban.
Kasus ini terungkap pada 17 April 2025, di mana tersangka meminjam sepeda motor operasional Yamaha Vega ZR dari pemilik toko, Zaenal Arifin. Motif awalnya adalah untuk mengantar ibunya berobat. Namun, motor tersebut tidak dikembalikan dan justru dibawa ke tempat kosnya. Dalam keadaan terdesak secara ekonomi, tersangka memutuskan untuk menjual motor tersebut demi menjawab kebutuhan sehari-hari dan membayar utang sewa kos.
Proses Peminjaman dan Penggelapan Motor
Peminjaman motor terjadi setelah tersangka meyakinkan korban bahwa dia membutuhkan kendaraan tersebut untuk keperluan mendesak. Sementara korban mempercayakan motor itu kepada tersangka, ironisnya kepercayaan itu disalahgunakan. Setelah tidak mengembalikan kendaraan, tersangka justru memposting penawaran untuk menjual motor di media sosial. Penjualannya dilakukan dengan tawar-menawar, hingga berakhir dengan pertemuan di lokasi yang disepakati.
Data menunjukkan bahwa tersangka berkomunikasi dengan pembeli melalui platform daring. Pada pertemuan tersebut, transaksi jual-beli dilakukan dengan membawa uang tunai yang diperoleh dari penjualan motor. Hasil penjualan segera digunakan untuk membayar sewa kos meskipun hal ini menimbulkan kerugian bagi pemilik motor sekitar Rp4.000.000.
Penerapan Keadilan Restoratif dalam Kasus Ini
Dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi yang dihadapi tersangka, Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengambil langkah untuk menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan keadilan restoratif. Tindakan ini memberikan kesempatan bagi tersangka untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus menjalani hukuman penjara. Pendekatan ini menciptakan dialog antara korban dan pelaku, yang bertujuan untuk memulihkan hubungan dan memberikan keadilan yang lebih manusiawi.
Bupati Sidoarjo juga mengapresiasi solusi damai ini, menyatakan bahwa keadilan restoratif bukan hanya tentang sanksi hukum tetapi juga tentang kemanusiaan dan peluang perbaikan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan dapat berfungsi secara lebih efektif dengan memprioritaskan pemulihan di atas hukuman. Pendekatan ini cocok untuk masyarakat yang ingin melihat perubahan positif tanpa menambah bobot permasalahan sosial melalui penahanan yang panjang.
Kesimpulannya, dengan menyelesaikan konflik ini secara damai dan restoratif, kita tidak hanya memberikan kesempatan kedua kepada pelaku, tetapi juga meneguhkan prinsip keadilan yang lebih merata. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga hukum lainnya dalam menyikapi kasus serupa di masa depan. Dukungan pemerintah dan masyarakat dalam proses ini akan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan memberikan semangat bagi mereka yang terjebak dalam lingkaran kesulitan ekonomi.