Pemerintah Kabupaten Sidoarjo baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting mengenai nasib pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa mereka tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun tidak lolos tes penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan ini menciptakan kepastian bagi ribuan pegawai non-ASN yang mengabdi di Sidoarjo.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati setelah adanya rapat dengan pejabat terkait. “Kemarin ada 3.843 orang Non ASN yang gagal lolos tes PPPK, namun kami jamin mereka tetap akan bekerja,” ungkap Subandi. Pernyataan ini memberikan harapan bagi ribuan pegawai yang khawatir akan masa depan pekerjaan mereka.
Keputusan Pemkab Sidoarjo untuk Pegawai Non-ASN
Bupati Subandi menjelaskan bahawa meskipun pegawai non-ASN tidak berhasil dalam tes PPPK, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan tenaga kerja di Pemkab Sidoarjo, terutama mengingat pengurangan jumlah pegawai ASN yang pensiun setiap tahun.
Sampai saat ini, terdapat sekitar 2.311 pegawai non-ASN yang tidak masuk dalam kategori tertentu dan masih eksis di instansi pemerintahan. Bupati menekankan pentingnya mencari alternatif solusi bagi mereka, mungkin melalui skema outsourcing yang sesuai dengan peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak melakukan PHK dan menyokong para pekerja non-ASN.
Strategi Pengangkatan PPPK dan Tindak Lanjut Kebijakan
Dalam pengangkatan pegawai paruh waktu, Pemkab Sidoarjo mengacu pada surat dari BKN yang meminta pemerintah daerah untuk melaksanakan pengangkatan sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada. Bupati Subandi menyatakan bahwa anggaran belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen dari total APBD, dan hal ini dipertimbangkan dalam proses pengangkatan pegawai.
Penting untuk dicatat bahwa pengangkatan ini tidak hanya murni keputusan manajerial, tetapi juga memperhatikan faktor-faktor kemanusiaan yang terjadi di lapangan. “Kami ingin memberikan kepastian kepada pegawai non-ASN karena dedikasi mereka selama ini,” tegas Bupati. Di sisi lain, Ketua DPRD Sidoarjo juga menegaskan dukungannya terhadap kebijakan ini, dan memastikan segala prosesi akan diawasi dengan ketat demi kesejahteraan pegawai di Sidoarjo.
Kebijakan ini tentunya tidak lepas dari tantangan yang dihadapi. Namun, komitmen baik dari pemerintah daerah bersama legislatif menunjukkan adanya sinergi yang baik antara dua lembaga dalam menjaga kepentingan masyarakat. “Kami kompak untuk memastikan tidak ada penghapusan atau pengurangan tenaga non-ASN di daerah ini,” ujar Ketua DPRD.