Kasus penjualan data pribadi yang melibatkan rekening bank kini menjadi perhatian serius masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukkan betapa pentingnya melindungi data pribadi dalam era digital yang semakin kompleks.
Pada 11 Agustus 2025, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan informasi terkait tindakan ilegal ini kepada wartawan. Hal ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan data pribadi yang meresahkan. Pertanyaan yang muncul adalah, seberapa besar dampak dari tindakan tersebut bagi masyarakat?
Modus Operandi Penjualan Data Pribadi
Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo. Mereka berhasil mengamankan seorang pelaku bernama R.A.K di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo. Penangkapan ini menjadi titik awal untuk mengembangkan penyelidikan yang lebih luas.
Dari hasil pengembangan, pihak kepolisian juga berhasil menangkap beberapa pelaku lainnya, seperti BA, JP, RWD, MRF, ASW, FI, dan FY. Total barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 14 handphone, 25 buku tabungan, dan 61 kartu ATM dari berbagai bank. Hal ini menunjukkan skala besar operasi yang telah berlangsung.
Menurut Kombes Pol. Christian Tobing, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mencari nasabah secara acak. Mereka menjanjikan iming-iming uang tunai berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 untuk menarik minat korban agar mau membuka rekening bank. Selain itu, mereka juga menawarkan aktivasi layanan M-Banking. Praktik ini jelas sangat merugikan masyarakat dan berdampak pada keamanan finansial individu.
Dampak dan Konsekuensi Hukum
Salah satu aspek yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah penggunaan rekening yang telah dibuka oleh pelaku untuk kegiatan judi online internasional. Data menunjukkan bahwa uang yang berputar dalam satu rekening bisa mencapai sekitar Rp 5 miliar. Dengan pengiriman data dan rekening ke luar negeri, seperti Taiwan dan Kamboja, operasi ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga bisa berpotensi merusak reputasi keuangan negara.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda maksimum hingga Rp 5 miliar. Ketentuan hukum ini diatur dalam Pasal 67 Ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi dan Pasal 55 KUHP. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meminimalisir kasus serupa di masa mendatang.
Melihat fenomena ini, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan data pribadi. Di era digital, informasi kita menjadi komoditas yang sangat berharga, dan perlindungan terhadapnya harus menjadi prioritas utama. Apakah kita sudah cukup waspada dalam menjaga data pribadi kita dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab?