Kondisi puluhan kios di lantai atas Pasar Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tampak sangat memprihatinkan. Banyak kios yang tidak terawat, kotor, dan berbau tak sedap. Bahkan, atap kios mengalami kerusakan dan kebocoran, sehingga membuat para pembeli enggan untuk naik ke lantai dua.
Keadaan semakin memperburuk suasana, terutama kantor Unit Pelaksana Teknis Pasar Singosari yang terletak di sisi utara. Kantor ini berhadapan langsung dengan deretan kios kosong yang tak berpenghuni, menciptakan kesan pengap dan tidak nyaman di area tersebut.
Kondisi Kios yang Memprihatinkan di Pasar Singosari
Berdasarkan pengamatan, hanya beberapa kios di sisi barat yang menghadap langsung ke Jalan Raya Surabaya-Malang yang masih beroperasi dengan baik. Sementara itu, sebagian besar kios di bagian tengah dan timur tampak tutup dan tidak aktif. Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengunjung pasar.
“Jangankan malam hari, siang hari pun banyak orang enggan melintas ke lantai dua Pasar Singosari. Suasananya gelap, kotor, dan berbau menyengat,” kata Slamet, salah seorang pengunjung, menyoroti kondisi yang ada.
Strategi Penyelesaiannya dan Tanggapan Pengelola Pasar
Kepala UPT Pasar Singosari, Edy Tri P., mengakui bahwa banyak kios kosong dan rusak, dengan jumlah sekitar 50 hingga 100 kios. Keadaan ini berdampak langsung pada pencapaian target retribusi pasar. Agar kios-kios tersebut dapat difungsikan kembali, dalam waktu dekat, Edy berencana mengundang para pedagang untuk berdiskusi mengenai solusi yang ada.
Terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di area bawah pasar sisi selatan, Edy menjelaskan bahwa pihaknya hanya menyediakan lokasi, sementara pengelolaan dan retribusinya ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Hal ini menjadi penting untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan pasar.
Namun, saat konfirmasi dilakukan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Persampahan Singosari, Dedik Tri Basuki, tidak berada di tempat. Salah satu staf menegaskan bahwa tidak ada penarikan retribusi sampah oleh DLH di area pasar, melainkan hanya kesepakatan antara kelompok masyarakat. Kebingungan mengenai penerapan aturan retribusi menunjukkan kebutuhan akan komunikasi yang lebih jelas antara pengelola pasar dan masyarakat.