Pembongkaran jaringan peredaran narkotika, khususnya ganja, baru-baru ini terjadi di Sidoarjo dan Malang. Penangkapan ini melibatkan empat tersangka dan barang bukti sebesar 2,8 kilogram ganja kering serta benih ganja, dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp50 juta. Tindakan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran narkotika yang dapat merusak masyarakat, dengan potensi dampak yang dapat mengancam nyawa hampir 2.800 orang.
Penangkapan yang mengungkap jaringan ini dimulai pada malam hari di rumah salah satu tersangka di Dusun Pendopo. Penangkapan di sini menandai awal dari serangkaian tindakan kepolisian yang mencerminkan dedikasi mereka dalam memberantas kejahatan narkoba.
Rincian Penangkapan dan Barang Bukti
Pada Selasa (15/7/2025), dua orang pria, J.R.S (34) dan M.A.S (31), yang diketahui merupakan warga lokal dan berprofesi sebagai penjual dupa, ditangkap saat polisi menggerebek rumah mereka. Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 2,8 kilogram ganja yang dikemas dalam plastik dan klip hitam, serta 78,2 gram biji ganja. Menariknya, tidak hanya ganja dalam kemasan yang ditemukan, tetapi juga tujuh puntung rokok yang mengandung sisa ganja. Keberhasilan ini menunjukkan efisiensi kepolisian dalam menangani kasus peredaran narkoba di daerah tersebut.
Selanjutnya, penekanan kasus dilakukan keesokan harinya, ketika B.F (28), seorang karyawan swasta, ditangkap. Ia diduga sebagai penghubung yang menyerahkan ganja kepada dua tersangka sebelumnya. Bukti yang ditemukan dari B.F berupa ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan tersebut.
Modus Operandi Pengedar dan Dampaknya
Perkembangan tidak berhenti di situ; pada Jumat (18/7/2025), polisi menangkap Y.F.W (26), seorang petani dari Kabupaten Malang. Ia diduga mengambil ganja dari seorang pelaku lain yang kini menjadi buronan. Pengawasan dan investigasi yang terus dilakukan oleh kepolisian mencerminkan keseriusan mereka dalam menangani masalah narkotika. Temuan 0,59 gram ganja dari Y.F.W menambah deretan bukti bahwa jaringan ini memiliki pengedar lebih dari satu lokasi, menandakan betapa luasnya jaringan ini.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dari pengungkapan ini, total barang bukti ganja seberat 2,8 kilogram berhasil disita. Menurut Wakapolresta, peredaran narkotika tidak hanya menyasar pengguna individu, tetapi juga melibatkan jaringan yang aktif dalam menyuplai barang sesuai permintaan. Dugaan ini mendukung fakta bahwa perdagangan narkoba adalah ancaman serius yang memerlukan kerjasama antara polisi dan masyarakat untuk memeranginya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam memerangi peredaran narkotika dengan waspada terhadap segala bentuk transaksi mencurigakan di lingkungan sekitar. Mereka juga menyatakan bahwa produk narkotika, terutama ganja, tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada komunitas secara keseluruhan. Oleh karena itu, langkah pencegahan dan penindakan yang lebih proaktif sangat diperlukan.
Keempat tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang menyiratkan hukuman yang sangat serius. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah, jelas bahwa tindakan ini menjadi langkah penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
Dalam penutupan kasus ini, barang bukti dan semua tersangka kini telah dilimpahkan ke tahap hukum selanjutnya di Kejaksaan Negeri setempat. Keberhasilan kepolisian dalam mengungkap jaringan ini merupakan sinyal positif dalam upaya melawan narkotika, mengingat peredaran barang ilegal ini tidak hanya menjadi masalah lokal, tetapi juga nasional.