Penyelesaian perkara hukum kini bisa mengedepankan kemanusiaan. Di Sidoarjo, sebuah kasus penggelapan motor oleh seorang pemuda, M. Wahyu Febriansyah, menunjukkan bahwa hukum tidak selalu harus berakhir di ruang sidang dengan air mata dan penyesalan. Penggunaan mekanisme Restorative Justice (RJ) memberikan harapan baru bagi pelaku dan korban, menjadikan proses hukum lebih humanis.
Dalam situasi yang memprihatinkan, M. Wahyu, seorang pemuda dari Dusun Jati Agung, Desa Wage, terdesak untuk mengambil keputusan yang salah. Kasusnya telah masuk tahap P21 di Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan ia berpotensi diadili. Namun, berkat keadilan restoratif, Wahyu mendapatkan kesempatan kedua. Ini menjadi cerminan bahwa keadilan tidak selalu mengenai hukuman, tetapi juga memperhitungkan situasi sosial dan ekonomi yang dihadapi individu.
Pentingnya Pendekatan Restorative Justice dalam Proses Hukum
Restorative Justice bukan sekadar metode alternatif penyelesaian sengketa, tetapi juga upaya memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban. Dalam kasus Wahyu, serta banyak kasus lainnya, pendekatan ini bisa memulihkan keseimbangan sosial. Wahyu yang tinggal di kamar kost bersama dua adiknya yang berkebutuhan khusus serta ibunya yang sakit, menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Keputusan untuk menjual motor milik majikannya, Zainal Arifin, muncul dari tekanan ekonomi yang sangat mendalam.
Dalam sebuah ekspose yang dihadiri pejabat daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. Kuntadi, menegaskan: “Penegakan hukum harus memberikan makna dan manfaat bagi masyarakat.” Pernyataan ini menekankan bahwa pendekatan hukum yang kaku tidak lagi relevan. Ada kebutuhan untuk menyesuaikan hukum dengan kenyataan sosial yang ada. Melalui RJ, pelaku seperti Wahyu bisa kembali pulang, berkontribusi kepada keluarga dan masyarakat tanpa stempel “tersangka”.
Manfaat untuk Pelaku dan Korban
Restorative Justice tidak hanya memberikan kebebasan bagi pelaku, tetapi juga memulihkan hak dan martabat korban. Zainal, sang majikan, menyatakan rasa kehilangannya namun juga mengerti beban hidup yang ditanggung Wahyu. Ia memilih untuk tidak menghancurkan masa depan Wahyu, menunjukkan bahwa pemahaman dan empati dapat mengubah cara kita menyikapi pelanggaran hukum.
Dengan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah daerah, Wahyu tidak hanya dibebaskan dari jeratan hukum, tetapi juga mendapatkan pekerjaan baru dan dukungan untuk keluarganya. Ini adalah contoh nyata bahwa hukum yang manusiawi dapat merubah hidup seseorang. Dalam setiap kasus, keadilan tidak hanya terletak pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan rekonsiliasi di antara semua pihak yang terlibat.
Kisah Wahyu adalah mikrocosmos dari banyak masalah sosial yang dihadapi individu di Indonesia. Dari pencurian kecil hingga penyalahgunaan narkoba, RJ memungkinkan individu untuk berintegrasi kembali ke masyarakat. Kasus-kasus ini mencatat bahwa angka statistik di penjara dapat berubah menjadi anggota masyarakat yang dihormati, jika kita memberikan kesempatan dan dukungan yang tepat.
Hukum harus menjadi instrumen yang menyejukkan, bukan menakutkan. Sejalan dengan itu, pendekatan RJ menuntut pemahaman serta keterlibatan komunitas dalam penyelesaian masalah hukum. Kajati Kuntadi menekankan bahwa proses hukum harus menggunakan “mata hati” dalam penanganan kasus-kasus hukum, mendorong masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam mendukung anggotanya yang tersandung masalah hukum.
Di penghujung perjalanan hukum Wahyu, kita belajar bahwa ada harapan dan kesempatan kedua untuk setiap individu. Ini bukan hanya tentang Wahyu; ini tentang perubahan paradigma dalam sistem hukum kita. Diharapkan bahwa kasus ini dapat menjadi inspirasi bagi jaksa dan penegak hukum lainnya untuk lebih mengedepankan kemanusiaan dalam setiap aspek penegakan hukum.
Jadi, mari kita semua mendukung upaya restorasi ini, untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik, di mana setiap orang, terlepas dari kesalahan mereka, dapat diterima kembali dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.