Sebanyak puluhan siswa di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengalami pemberhentian sepihak dari sekolah mereka. Kejadian ini menimbulkan polemik di kalangan orang tua dan masyarakat, yang mengharapkan adanya penjelasan dan solusi dari pihak terkait.
Berita mengenai pemberhentian mendadak yang dialami siswa SD di daerah tersebut telah menyebar luas, menimbulkan berbagai reaksi di kalangan orang tua siswa dan pengurus komunitas. Pertanyaan yang muncul di benak mereka adalah, “Mengapa dan bagaimana keputusan ini bisa diambil tanpa konsultasi terlebih dahulu?”.
Keputusan Kontroversial mengenai Pemberhentian Siswa
Pemberhentian ini terjadi di dua sekolah negeri, SDN Candipari II dengan 14 siswa dan SDN Kesambi I dengan 12 siswa yang terkena dampak. Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak sekolah dan orang tua. Ketua PAC PDI Perjuangan Porong, Manunggal, mengatakan bahwa banyak orang tua yang tidak terima dengan keputusan ini dan merasa dirugikan.
Dari laporan yang diterima, hampir seluruh orang tua mengungkapkan rasa kecewa dan bingung. “Proses belajar mengajar sudah berjalan beberapa bulan. Ada apa ini tiba-tiba siswa diberhentikan?” ungkapnya ketika mengunjungi SDN Candipari II untuk meminta penjelasan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut membuat siswa dan orang tua merasa tidak diakomodasi, seolah-olah mereka bukan bagian dari proses pendidikan anak-anak mereka.
Strategi Penanganan dan Tindak Lanjut Kasus
Pihak DPC PDI Perjuangan Sidoarjo pun tak tinggal diam, mereka segera menanggapi laporan ini dengan melakukan audiensi dengan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sidoarjo. Dalam rapat tersebut, mereka menekankan pentingnya melindungi hak pendidikan anak-anak sebagai prioritas utama.
Salah seorang wali murid menyampaikan bahwa pihak sekolah hanya memberikan alasan kuota sebagai penyebab keputusan tersebut. “Kami diundang kemarin untuk mendengar langsung, dan mereka menyampaikan anak-anak kami tidak bisa lagi bersekolah di sini,” katanya. Hal ini membuat para wali murid bertanya-tanya mengenai kebijakan kuota dan alasan di balik keputusan yang tampaknya sepihak tersebut.
Kegiatan pertemuan antara wali murid dan anggota dewan berlangsung meski tanpa kehadiran kepala sekolah, yang seharusnya menjadi sosok kunci dalam menjelaskan isu ini. Pertemuan tersebut menghasilkan komitmen dari pihak Komisi D DPRD Sidoarjo untuk memanggil Dinas Pendidikan guna melakukan rapat dengar pendapat. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa ke depan, kebijakan pendidikan dapat dilaksanakan dengan lebih bijaksana dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Kasipah, salah satu anggota DPRD, menegaskan bahwa jika alasan yang diberikan adalah batasan kuota, maka seharusnya lembaga pendidikan tersebut telah memperhitungkan sejak awal, terlebih para siswa sudah melakukan pembayaran dan mengurus perlengkapan sekolah. Hal ini menunjukkan perlunya evaluasi sistematik terhadap kebijakan yang ada agar tidak merugikan siswa dan orang tua.
Sebagai solusi sementara, pihak sekolah diminta untuk tetap mengizinkan siswa yang terkena dampak untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar. “Kami akan terus kawal persoalan ini agar hak pendidikan anak-anak tetap dipenuhi,” tegasnya. Tindakan ini menunjukkan komitmen untuk memastikan pendidikan sebagai hak yang tidak dapat diabaikan.
Pemberhentian mendadak siswa di dua sekolah ini adalah potret dari tantangan dalam sistem pendidikan saat ini, menunjukkan bahwa pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Di era informasi yang serba cepat ini, penting bagi semua pihak untuk berkomunikasi dengan baik dan mengambil keputusan yang melibatkan semua stakeholder.