Lebih dari 200 organisasi masyarakat sipil mengajukan seruan tegas kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertimbangkan langkah mundur dari jabatannya. Seruan ini muncul sebagai dampak dari tindakan aparat kepolisian yang dinilai represif terhadap masyarakat saat demonstrasi di Jakarta dan beberapa kota lainnya pada tanggal 28 Agustus 2025.
Reaksi ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pendekatan yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani isu-isu publik. Apakah tindakan ini sekadar respons terhadap tekanan yang ada, ataukah ada tantangan lebih besar yang dihadapi dalam reformasi institusi kepolisian?
Tuntutan dan Respons dari Koalisi
Dalam desakan yang disampaikan, koalisi tersebut mencakup lembaga-lembaga besar seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Di antara 213 organisasi yang terlibat, terdapat pula Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Tuntutan mereka terfokus pada permintaan percepatan reformasi di tubuh Polri.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa koalisi tersebut mengajukan 12 tuntutan utama. Tuntutan pertama adalah memohon agar semua demonstran yang ditangkap selama aksi protes segera dibebaskan, menegaskan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Selain itu, mereka meminta agar Presiden aktif mendesak Polri untuk menghentikan tindakan represif dalam penanganan demonstrasi.
Reformasi Polri yang Diharapkan
Salah satu poin penting dalam tuntutan yang disampaikan adalah keharusan untuk evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri. Panggilan untuk membentuk tim independen yang bertugas menyelidiki pelanggaran dalam penanganan demonstrasi sangat ditekankan. Hal ini menyoroti kebutuhan mendesak untuk memasukkan transparansi dalam setiap langkah yang diambil oleh kepolisian.
Insight yang berharga muncul dari pernyataan Isnur, yang menunjukkan bahwa tanpa langkah reformasi yang nyata, kekhawatiran akan pelanggaran HAM dan penerapan kekerasan oleh aparat kepolisian akan terus menghantui masa depan demokrasi kita. Jika perubahan tidak segera dilakukan, ada potensi bahwa negara ini akan bergerak menuju bentuk otoritarianisme yang lebih kuat.
Pemimpin partai politik dan anggota DPR diharapkan mengambil sikap tegas terhadap tindakan yang tidak pantas dari anggotanya yang dapat memicu kemarahan publik. Selain itu, tuntutan untuk menghentikan program-program pemerintah yang merusak lingkungan juga muncul, yang menunjukkan bahwa isu yang diangkat tidak hanya terbatas pada penegakan hukum tetapi juga menyangkut keberlanjutan dan hak-hak masyarakat.
Masyarakat semakin menyadari bahwa tanggung jawab untuk melindungi hak asasi manusia tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga semua unsur masyarakat. Ketidakpuasan ini memperlihatkan kekuatan sipil yang semakin kuat dan berani menuntut hak-haknya.
Dengan semua hal tersebut, tuntutan untuk menciptakan ruang bagi partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan sangat penting. Kelalaian dalam aspek ini dapat memicu lebih banyak ketidakpuasan dan konflik di masa depan.