Dalam ajaran Islam, mengonsumsi minuman keras atau khamar merupakan perbuatan yang jelas diharamkan. Kondisi ini bukan hanya berdampak buruk bagi kesehatan fisik, tetapi juga berpengaruh pada kehidupan sosial dan spiritual seseorang.
Berdasarkan sejumlah hadis yang disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, salah satu konsekuensi bagi peminum khamar adalah tidak diterimanya salat selama 40 hari. Hal ini menandakan betapa seriusnya larangan ini dalam konteks ibadah dan hubungan spiritual dengan Allah.
Akibat Konsumsi Khamar dalam Perspektif Islam
Larangan terhadap khamar dalam Islam tidak ditetapkan sekaligus; ia diturunkan secara bertahap dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang menyinggung khamar adalah surah Al-Baqarah ayat 219, yang menyebutkan bahwa khamar mengandung dosa besar meski ada beberapa manfaat di dalamnya. Namun, yang perlu diingat adalah, dosa yang ditimbulkan jauh lebih besar.
Data ini menunjukkan bahwa meskipun ada potensi keuntungan yang bisa diambil dari khamar, dampak negatif yang ditimbulkan jauh lebih mengkhawatirkan. Misalnya, berbagai penelitian menunjukkan bagaimana alkohol dapat merusak otak, memperburuk kesehatan mental, dan mengganggu relasi sosial. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menyadari fakta ini dan menjauhi khamar demi kesehatan dan keselamatan rohani.
Dampak Spiritual dari Khamar
Larangan ini juga dikuatkan dengan ayat dalam surah Al-Maidah ayat 90, yang menjelaskan bahwa khamar adalah perbuatan keji dan harus dijauhi agar memperoleh keberuntungan. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Mundzir, Rasulullah SAW bersabda bahwa barangsiapa yang meminum khamar, shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari dan jika ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya.
Pandangan ulama mengenai “sholat tidak diterima” bisa dimengerti sebagai tidak adanya pahala, meskipun kewajiban shalat tetap harus dilakukan. Dalam hal ini, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa meskipun seseorang tetap harus menunaikan shalat, shalat tersebut tidak akan membuahkan pahala selama periode tersebut.
Kehilangan pahala ibadah shalat selama 40 hari adalah bentuk hukuman moral dan spiritual. Ini bisa membuat seseorang menjadi lebih waspada dan berintrospeksi mengenai perilaku mereka. Ada sejumlah hadis lainnya yang mendukung konsekuensi serius ini sehingga umat Islam harus sangat berhati-hati dalam menjaga diri dari khamar.
Pada titik ini, menjadi sangat jelas bahwa peminum khamar tidak hanya menghadapi risiko kesehatan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak yang lebih luas terhadap ibadah dan spiritualitas mereka. Dalam konteks seperti ini, penting untuk menjadikan penghindaran dari khamar sebagai bagian dari perilaku sehari-hari.
Berdasarkan fakta dan penjelasan ini, kita diperingatkan untuk menjauhi khamar. Memilih untuk tidak mengonsumsinya bukan hanya berarti menjaga kesehatan fisik, tetapi juga menjaga hubungan spiritual dengan Allah. Mengingat bahwa salat adalah pilar penting dalam ibadah Islam, menjaga agar tidak ada halangan antara kita dan ibadah tersebut harus menjadi prioritas utama.