Sidoarjo – Baru-baru ini, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus serius yang melibatkan tindak pidana asusila melalui media sosial. Kasus ini melibatkan komunitas LGBT dengan anggota mencapai ribuan orang, yang beroperasi secara daring.
Awalnya, kasus ini terungkap saat patroli Cyber Polresta Sidoarjo menemukan sebuah akun Facebook bernama Vinna Inces yang beroperasi di grup komunitas Cowok Manly Sidoarjo. Keberadaan grup ini menunjukkan adanya aktivitas yang tidak pantas dan berpotensi merugikan, sehingga pihak kepolisian merasa perlu melakukan tindakan lebih lanjut.
Penemuan Komunitas LGBT Lewat Media Sosial
Pihak Polresta Sidoarjo, yang dipimpin oleh Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan tentang perkembangan komunitas ini dan perilaku anggotanya yang melanggar norma. Dalam penyelidikannya, tim menemukan bahwa komunitas ini telah menyebarluaskan konten yang melanggar peraturan, terutama terkait asusila.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, mereka berhasil mengidentifikasi pemilik akun Facebook tersebut, yang diketahui memiliki inisial AY berusia 22 tahun dan merupakan warga Kertosono, Nganjuk. Penemuan ini menandai langkah awal dalam mengungkap jaringan komunitas yang lebih besar dan mencakup praktik-praktik ilegal lainnya.
Strategi Penegakan Hukum dan Penangkapan
Setelah mengidentifikasi AY, tim Polresta Sidoarjo melanjutkan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku lain terkait komunitas ini, salah satunya adalah RM, yang juga berusia 22 tahun dan berasal dari Ngoro, Jombang, serta SM, 32 tahun, yang berdomisili di Jember. Penangkapan ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa individu yang terlibat dalam aktivitas ilegal melalui media sosial.
RM berperan dalam menghubungkan AY ke grup tersebut, sementara SM berperan sebagai admin yang menawarkan jasa pijat laki-laki. Memperkuat penyelidikan, SM juga mengaku telah terlibat dalam hubungan seksual sesama jenis dengan anggota komunitas itu. Ketiga pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dalam kasus ini, pihak Polresta Sidoarjo menerapkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa tindakan melanggar hukum melalui media sosial tidak akan ditoleransi.