Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat baru-baru ini berhasil membongkar sindikat jual beli bayi yang melibatkan pengiriman anak-anak ke luar negeri, khususnya Singapura. Kasus ini mencuat ke permukaan ketika enam bayi berhasil diselamatkan sebelum dikirim ke luar negeri, dengan 12 tersangka ditangkap dalam aksi kriminal ini.
Kejahatan ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan tentang transaksi mencurigakan di media sosial yang melibatkan orang tua kandung dan seorang yang berpura-pura menjadi calon orang tua angkat. Keterlibatan media sosial dalam kejahatan ini menimbulkan pertanyaan penting tentang keamanan transaksi online, terutama yang menyangkut nyawa anak-anak.
Pengungkapan Sindikat Jual Beli Bayi
Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai transaksi mencurigakan. Dalam beberapa bulan terakhir, sindikat ini telah aktif menjalankan bisnis ilegal dengan memperdagangkan sedikitnya 24 bayi. Mereka memanfaatkan kondisi ekonomi orang tua, yang putus asa menyerahkan bayi mereka dengan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup cerdik. Mereka menetapkan kesepakatan dengan orang tua bayi bahwa setelah lahir, mereka akan menerima uang sebesar Rp10 juta. Namun, setelah menyerahkan bayi, pelaku hanya memberikan Rp600 ribu untuk biaya persalinan dan membawa bayi tanpa memenuhi janji. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya keluarga yang terjebak dalam masalah ekonomi dalam menjalani hidup.
Strategi Penyelidikan dan Penanganan Kasus
Respons cepat dari Polda Jawa Barat dalam membongkar sindikat ini sangat penting. Selain menyelamatkan bayi yang menjadi korban, mereka juga menggali lebih dalam untuk mengidentifikasi seluruh jaringan sindikat. Diketahui bahwa bayi-bayi ini terlebih dahulu dirawat di Bandung sebelum dikirim ke Pontianak, Kalimantan Barat. Di Pontianak, tempat ini dijadikan titik transit sebelum pengiriman ke Singapura, lengkap dengan dokumen palsu seperti kartu keluarga dan paspor.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa bayi-bayi yang dijual seharga Rp11 juta hingga Rp16 juta itu telah mendapatkan permintaan tinggi dari warga Singapura. Penyidikan lebih lanjut oleh Polda akan melibatkan banyak institusi, termasuk Interpol, untuk menelusuri jaringan internasional ini dan kemungkinan adanya korban lain yang masih belum teridentifikasi.
Keberhasilan dalam menyelamatkan bayi-bayi ini adalah langkah awal dalam mengatasi praktik perdagangan anak. Namun, kesadaran dan edukasi tentang risiko pengadopsian secara ilegal menjadi tantangan yang harus dihadapi. Dengan melibatkan lebih banyak pihak, termasuk pemerintah dan organisasi sosial, diharapkan praktik semacam ini dapat diminimalisir.